Aparat Polres Klaten saat melakukan razia kendaraan yang memakai knalpot brong. Foto: iNews/Saeful Efendi.

KLATEN, iNews.id - Aparat Polres Klaten menjaring ratusan kendaraan memakai knalpot brong karena mengganggu ketertiban. Penindakan dilakukan di sejumlah traffic light sepanjang jalan Jogja-Solo di wilayah Klaten. 

Petugas Satlantas Polres Klaten disebar di sejumlah traffic light. Ketika ada kendaraan memakai knalpot brong, selanjutnya dihentikan. Umumnya, para pengendara yang terjaring merupakan kawula muda. 

“Dalam razia yang digelar sejak malam tahun baru sampai saat ini, terjaring sekitar 165 knalpot brong,” kata Kasat Lantas Polres Klaten AKP Muhamad Fadhlan, Selasa (25/1/2022).  

Knalpot brong yang terjaring selanjutnya dimusnahkan dengan dipotong. Sedangkan pemilik kendaraan dikenakan Pasal 285 jo 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network