Penyidik Polres Magelang saat menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM Desa Mangunsari, Kecamatan Windusari berinisial L (51) ke Kejari setempat, Selasa (15/3/2022). Foto: Ist.

MAGELANG, iNews.id - Penyidik Satreskrim Polres Magelang melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana PNPM Desa Mangunsari, Kecamatan Windusari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (15/3/2022). Tersangka berinisial L (51) yang merupakan mantan Kepala Desa Mangunsari, ditahan Kejari dan dititipkan di rumah tahanan Mapolres Magelang.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Magelang, Christian Erriwibowo didampingi Kasi Intel Diky Wahyu membenarkan Polres Magelang telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka L (51). 

“Iya penyerahan berkas perkara tahap dua tindak pidana korupsi dan tersangkanya dari Polres Magelang sudah kami terima,” ujar Christian.

Dia menyatakan, tersangka L mulai sekarang sudah menjadi tahanan Kejaksaan hingga 20 hari kedepan. 

“Untuk sementara tersangka kami titipkan di tahanan Mapolres Magelang. Dalam waktu itu, kejaksaan menyiapkan administrasi kelengkapan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Semarang,” katanya.

Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor bisa dilakukan sebelumnya, jika semua administrasi selesai sebelum 20 hari. “Lebih cepat lebih baik. Tinggal kami menunggu jadwal sidangnya dari Pengadilan Tipikor,” kata Christian.

Sebelumnya Polres Magelang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pada kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Windusari, Magelang. Dalam perkara itu, diduga mengakibatkan kerugian negara Rp314.080.000. Kasus menyeret mantan Kepala Desa Mangunsari berinisial L  sebagai tersangka. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network