SALATIGA, iNews.id – Polres Salatiga melarang warga melakukan konvoi pada malam pergantian tahun nanti. Apalagi konvoi dilakukan menggunakan kendaraan bermotor yang tak sesuai standar atau ketentuan yang berlaku.
Polisi akan menindak tegas masyarakat yang berkonvoi dengan kendaraan yang tidak sesuai aturan seperti berknalpot brong.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, pandemi Covid-19 belum berakhir. Maka dari itu, masyarakat jangan euforia dalam melewati malam pergantian tahun.
“Kami berharap masyarakat bisa bijak dalam merayakan tahun baru. Jangan membuat kegiatan perayaan tahun baru yang berlebihan. Jaga kondusifitas keamanan, keselamatan diri sendiri dan orang lain,” kata Kapolres, Jumat (24/12/2021).
Kapolres menyatakan, pihaknya akan membubarkan masyarakat yang menggelar pesta kembang api saat tahun baru. Langkah ini dilakukan agar perayaan malam pergantian tahun 2021ke 2022 berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
Kapolres berharap, masyarakat bisa mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga kondusifitas.
“Kami mohon masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Saya yakin masyarakat bisa menjaga ketertiban dan keamanan,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
kapolres salatiga polres salatiga kota salatiga pergantian tahun pergantian tahun baru pesta kembang api konvoi
Artikel Terkait