SLEMAN, iNews.id – Polres Sleman membongkar jaringan pengedar sabu-sabu yang kerap beraksi di wilayah Sleman. Empat orang diamankan berikut barang bukti sabu-sabu.
Empat orang pengedar sabu-sabu yang diamankan yakni IH (39), H (39), MA (59) dan T (37) yang semuanya merupakan warga Desa Tlogoadi, Kecamatan Mlati, Sleman. Mereka ditangkap di rumah H, usai pesta sabu-sabu.
"Ada empat tersangka yang diamankan dari rumah tersangka H," kata Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Sleman Iptu M Farid di Mapolres Sleman, Rabu (29/1/2020).
Penanganan kasus ini berawal dari informasi peredaran sabu-sabu di permukiman warga di wilayah Sleman. Dari informasi ini petugas melakukan penyelidikan dan mengarah keterlibatan H. Petugas pada Jumat (17/1/2020) melakukan penangkapan terhadap H di rumahnya. Dari saku celananya, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,6 gram.
"Dari pengakuan tersangka, sabu ini diperoleh dari MA dan kami tangkap di rumahnya," kata Farid.
Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati tersangka IH di rumahnya. Karena mencurigakan petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan paket sabu-sabu seberat 0,4 gram.
Petugas yang masuk ke dalam rumah kembali menemukan tersangka T. Petugas akhirnya menemukan sembilan paket sabu-sabu, dua alat hisap dan korek api. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114, 112 serta pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun.
"Untuk H dan IH tidak kami tahan melainkan dilakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Grasia," ujarnya.
Sementara itu tersangka MA mengaku barang ini diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal. Mereka membeli dengan cara cash of delivery (COD) dengan harga Rp400.000.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait