Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto memberi keterangan pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan pimpinan panti asuhan terhadap anak asuhnya. Antara

PURWOKERTO, iNews.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satrekrim Polresta Banyumas hingga saat ini masih mendalami kasus dugaan pencabulan pimpinan salah satu panti asuhan terhadap anak asuhnya. Tersangka UP (51) telah ditahan.

"Tersangka UP (51) sudah ditahan, kami proses, sementara masih proses pemberkasan. Ini persiapan tahap satu, belum P21," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto, Selasa (7/3/2023).

Ia mengakui korban berinisial MA (17), warga Somagede, Banyumas, mengirimkan surat ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan mediasi.

Menurutnya, pihaknya masih mempelajari surat tersebut dan mengonfirmasi ibunda korban guna mengetahui, apakah memang betul meminta dilakukan mediasi ataukah ada upaya lain seperti intimidasi.

"Karena dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait kasus asusila tidak bisa dilakukan mediasi," jelasnya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network