Polisi menunjukkan tersangka pengedar sabu-sabu jaringan internasional. (Foto: iNews.id/Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Cilacap, Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba internasional. Polisi menangkap seorang residivis dengan barang bukti 400 gram narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari Malaysia. 

Dalam kasus ini polisi menangkap tersangka berinisial M warga Madura, Jawa Timur. Tersangka ditangkap dengan barang bukti 400 gram sabu-sabu yang dikemas dalam empat paket kemasan 100 gram. 

“Tersangka ini merupakan pengedar narkoba jaringan narkoba internasional yang pernah dipidana 12 tahun penjara dalam kasus yang sama,” kata Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria, Sabtu (16/9/2023). 

Terungkapnya kasus ini berawal dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba. Mereka mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Cilacap. Petugas kemudian melakukan penyekatan dan memastikan ada transaksi narkoba dengan skala besar.

“Tersangka ini kami tangkap di sebuah hotel saat sedang transaksi, dua lainnya masih buron,” katanya.

Sementara itu, tersangka M mengatakan barang itu diperoleh dari Malaysia yang masuk ke Indonesia lewat pelabuhan di Batam.  

“Barang itu dari Malaysia ambilnya di Batam,” katanya. 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti alat isap dan handphone. Polisi masih memburu dua orang pelaku lain yang ditetapkan sebagai DPO.
 
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network