Satgas Pangan Polda Jateng saat sidak ke sejumlah produsen dan distributor minyak goreng di Semarang, Sabtu (16/4/2022). Foto: ANTARA.

JAKARTA, iNews.id Bareskrim dan Ditreskrimsus Polri melakukan penindakan terkait minyak goreng. Penindakan dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat atas mahal dan langkanya minyak goreng di Indonesia.

Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penindakan terbanyak di Jawa Tengah (Jateng). Polda Jateng terdapat lima kasus yang telah ditindak oleh petugas.

"Motif para pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar menjual atau menawarkan produksi minyak goreng tidak sesuai dengan isi dan jumlah yang sebenarnya maupun minyak goreng palsu berupa campuran minyak dan air berwarna kuning," kata Gatot saat konferensi pers di kantor Humas Mabes Polri, Rabu (20/4/2022).

Di urutan kedua, Gatot menyatakan di Jawa Barat. Menurutnya, Polda Jabar telah menindak tiga perkara perihal minyak goreng berupa mengumpulkan minyak goreng dari para trader jika sudah terkumpul di jual ke luar daerah kemudian mengemas minyak goreng curah dengan merek minyak goreng tertentu.

Di Banten, juga terdapat tiga penindakan. Motif pelaku sengaja menimbun kemudian menjualnya kembali dengan harga yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network