Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (Foto: Kristadi).

SEMARANG, iNews.id – Tiga anggota Polres Jepara yang terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu dikenakan sanksi demosi dan ditahan alias penempatan khusus (patsus) selama 21 hari.

Dua dari tiga oknum polisi itu sudah selesai proses sidang dan dilakukan patsus selama 21 hari. “Demosi pasti (sanksi),” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto usai memantau rekonstruksi di Mijen, Kota Semarang, Jumat (28/2/2025).

Dia mengatakan, ketiga oknum polisi itu terbukti mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine. 

“Itu anggota ditemukan pelanggaran saat cek rutin (urine). Hasilnya positif dan langsung dilakukan sidang disiplin. Kapolres melakukan pengawasan rutin (anggotanya),” kata Artanto. 

Dia menuturkan, rehabilitasi kepada 3 anggota Polres Jepara itu akan dilakukan, termasuk pelatihan dan pembinaan mental.

Diketahui, tiga anggota Polres Jepara yang kedapatan positif mengonsumsi narkoba adalah: BDS, WDP dan KS. Pembinaan kepada mereka, termasuk patsusnya dilakukan di Polda Jateng.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network