SOLO, iNews.id - Baznas Kota Solo memperkirakan potensi zakat dari aparatur sipil negara (ASN) mencapai Rp400 juta per bulan. Perkiraan disampaikan menyusul adanya surat edaran (SE) dari Pemkot Solo agar ASN melakukan kewajiban tersebut.
"Sesuai dengan SE Wali Kota Surakarta Nomor 451.12/072 tentang Optimalisasi Pungutan Zakat, Infaq, dan Sedekah, bagi pegawai yang penghasilannya mencapai nishob, maka diwajibkan membayar zakat," kata Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Kantor Baznas Kota Solo, Maulud Munif, Selasa (27/4/2021).
Sesuai ajaran agama Islam, maka potongan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan. Sebetulnya, Pemkot Solo sudah mengimbau ASN agar membayar zakat namun sifatnya belum wajib.
"Semoga dengan pak wali (Wali Kota Surakarta) bayar zakat ke Baznas, dapat memacu masyarakat untuk melakukan hal serupa," katanya.
Arahan agar ASN membayar zakat, infaq, dan sedekah sudah dimulai sejak tahun 2017. Sehingga sampai saat ini peruntukannya sudah cukup luas.
Pihaknya mencatat tahun 2017 penghimpunan zakat, infaq, dan sedekah sebesar Rp1,013 miliar dengan penyaluran mencapai Rp813,033 juta.
Selanjutnya di tahun 2018 penghimpunan sebesar Rp1,6 miliar dengan penyaluran Rp1,5 miliar. Sedangkan di tahun 2019 penghimpunan mencapai Rp1,36 miliar dan penyalurannya Rp1,456 miliar, serta pada tahun 2020 penghimpunan mencapai Rp1,773 miliar dan penyalurannya sebesar Rp1,733 miliar.
Wakil Ketua III Bagian Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Kantor Baznas Kota Solo Endang Suryana mengatakan, pemerintah sudah mencanangkan Gerakan Cinta Zakat.
"Bahkan sudah dicontohkan oleh Presiden (membayar zakat) pada tanggal 15 April lalu," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait