Pemeriksaan protokol kesehatan bagi penumpang di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang. (Foto: iNews/Wisnu Wardhana)

SEMARANG, iNews.id - PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang mendukung penerapan PPKM Darurat untuk menekan laju  penularan Covid-19. Ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021. 

Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:

1. Sertifikat Vaksin Covid-19 pertama.

2. Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara itu, syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, yaitu:

1. Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen:

1. Surat keterangan dari dokter spesialis.

2. Hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

"Petugas bandara kami bersama dengan stakeholder komunitas bandara siap melakukan pengetatan atas pemeriksaan syarat perjalanan udara pada masa PPKM Darurat Jawa dan Bali ini,” kata General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabanga Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto dalam siaran pers, Minggu (4/7/2021).

“Adapun sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara nomor 45 Tahun 2021, masa berlaku persyaratan perjalanan baru di Bandara Jenderal Ahmad Yani efektif pada tanggal 5 sampai 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan / atau perkembangan terakhir di lapangan,” katanya.

Untuk mengantisipasi potensi penumpukan calon penumpang akibat implementasi ketentuan baru ini kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat, koordinasi yang ketat dengan maskapai dan stakeholder lainnya.

Sehingga ketika teridentifikasi potensi penumpukan antrean di lapangan, petugas bandara dan stakeholder dengan sigap dapat melakukan hal-hal yang perlu dilakukan di lapangan seperti rekayasa atau pengaturan jalur antrean agar tidak terjadi penumpukan dan mengaktifkan area yang dapat dimanfaatkan untuk menampung calon penumpang.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini agar dapat menyiapkan syarat penerbangan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network