SOLO, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut pemerintah. Namun PT KAI Daop 6 Yogyakarta tetap mewajibkan penumpang memakai masker.
"Masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," kata Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2022).
Dikatakannya, ketentuan mengacu Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Selain itu juga SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tanggal 26 agustus 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait