Tersangka ASO (29) saat menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas atas kasus pencurian 29 handphone. Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas.

BANYUMAS, iNews.id – Aparat Polresta Banyumas menangkap seorang pelaku pencurian 29 unit handphone di konter Home Cell yang berlokasi di salah satu pusat perbelanjaan Purwokerto. Pelaku berinisial ASO (29), warga Kabupaten Gunung Kidul, Jogjakarta ditangkap di rumahnya. 

Kasus pencurian diketahui korban atas nama Tiono (45) warga Kecamatan Purwokerto Timur, Sabtu (22/5/2021) lalu. Saat itu korban ditelepon saksi atas nama Arif (27) yang mengabarkan bahwa gembok brankas penyimpanan handphone (HP) di konter tidak bisa dibuka. 

Karena itu, korban segera mendatangi konter HP miliknya yang berlokasi di salah satu pusat perbelanjaan. Sesampainya di konter, korban segera mengecek brankas di belakang etalase HP yang telah berubah posisi. 

Selain itu, gembok yang terpasang pada brankas diketahui telah diganti dan terdapat sebuah senter kecil yang bukan milik korban tergeletak di etalase HP.

“Korban pun segera mengecek isi brankas, hingga akhirnya mengetahui sejumlah HP yang tersimpan di dalamnya telah hilang,” kata Kapolresta Banyumas Kombes M Firman L Hakim, Rabu (26/5/2021). 

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.  Kasat Reskrim Polres Banyumas  Kompol Berry melanjutkan, hasil penyelidikan pihaknya mencurigai seorang pria yang diketahui berasal dari Gunung Kidul sebagai pelaku pencurian.

Polisi lalu menuju ke Gunung Kidul guna menangkap pelaku berinisial ASO di rumahnya.Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Antara lain uang tunai Rp2.725.000 (sisa uang yang dicuri), dan berbagai jenis HP hasil curian. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sejak dari rumah sudah berniat untuk melakukan pencurian di pusat perbelanjaan tersebut. Sesampainya di lokasi, pelaku melakukan survei terhadap sasaran dan selanjutnya bersembunyi di gudang sebelah toilet Fun World," katanya.

Setelah pusat perbelanjaan tersebut tutup, pelaku segera ke supermarket untuk mengambil gergaji besi dan gembok untuk membuka brankas di konter Home Cell. Usai mengambil seluruh barang yang ada di dalam brankas, pelaku menutup tempat penyimpanan dan menguncinya menggunakan gembok baru untuk menghilangkan jejak.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network