SOLO, iNews.id - Nasib apes menimpa Ganjar Utomo (40) warga Pajang, Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah. Dia menjadi korban penipuan janji nikah oleh seorang perempuan berinisial VY (40) warga Penumping yang berdomisili di Perum Graha Sarana Mukti Wibawa, Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Waka Polresta Solo AKBP Sigit mengatakan, peristiwa dugaan penipuan terjadi sekitar Agustus 2022 saat korban dan pelaku berkomitmen untuk menikah. Kemudian direncanakan acara pemberkatan pada Sabtu (29/10/2022) dan resepsi Minggu (30/10/2022).
"Pelaku VY meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban untuk keperluan sewa gedung resepsi dengan janji akan mengembalikan dana tersebut setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual," ujar Sigit, Rabu (7/5/2025).
Karena tidak memiliki uang, korban menghubungi temannya untuk meminjam dana yang kemudian langsung ditransfer ke rekening pelaku. Namun, pada hari pelaksanaan resepsi pernikahan, VY membatalkan acara dengan alasan keluarga berhalangan hadir.
Upaya legalisasi pernikahan pun tidak berjalan mulus. Meski sempat mengurus akta nikah pada Januari 2023, pelaku secara sepihak menunda proses tersebut melalui surat yang diajukan ke Disdukcapil Surakarta pada 7 Februari 2023 tanpa sepengetahuan korban.
Sigit menjelaskan, puncaknya terjadi pada akhir Februari 2023 saat keluarga korban mengetahui rumah yang dijanjikan sebagai jaminan ternyata sudah lama dijual jauh sebelum rencana pernikahan. Uang Rp50 juta yang diterima pelaku pun ternyata digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk pernikahan sebagaimana dijanjikan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa print out rekening koran dari bank yang menunjukkan transaksi terkait kasus tersebut. Atas perbuatannya, pelaku VY disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait