PEMALANG, iNews.id - PT Anugerah Bahari Pasifik (ABP) memastikan sudah mengurus kepulangan jenazah Satrian Ndikele, anak buah kapal (ABK) asal Buton Tengah, Sulawesi Tenggara yang meninggal dunia di Taiwan. Kabar meninggalnya Satrian Ndikele juga sudah disampaikan kepada keluarganya di Kendari.
"Begitu dapat kabar ada ABK yang meninggal, langsung kami informasikan kepada keluarga. Jadi tidak benar kalau kami (PT ABP) mengabaikan, tidak mengurus, apalagi tidak berkomunikasi dengan pihak keluarga," kata Direktur PT Anugerah Bahari Pasifik, Hengki Wijaya, Senin (15/3/2021).
Penegasan guna menepis kabar yang beredar, bahwa Satrian Ndikele tidak diurus kepulangannya oleh PT ABP sebagai perusahaan yang memberangkatnya.
Dijelaskannya, pemulangan jenazah tidak bisa dalam waktu cepat karena mengalami kendala. Dari informasi agen kapal Vanuatu di Taiwan, jenazah Satrian Ndikele akan dipulangkan ke tanah air, Juli 2021.
"Tapi karena kondisi pandemi Covid-19, kapal belum diperbolehkan bersandar di pelabuhan untuk mengantarkan jenazah. Namun kami dari perusahaan yang memberangkatkan, sudah berupaya maksimal agar pemulangan jenazah bisa dipercepat," jelasnya.
Dirinya berharap keluarga Satrian Ndikele tidak mengkhawatirkan karena kondisi jenazah disimpan dengan baik di kapal.
"Mohon untuk bersabar, kami bertanggungjawab mengurus kepulangan jenazah Satrian Ndikele. Kami sudah meminta agen kapal bisa bersandar di pelabuhan terdekat, sehingga jenazah cepat dipulangkan ke tanah air," ujarnya.
Selain berkoordinasi dengan agen kapal di Taiwan, upaya pemulangan jenazah juga sudah dikoordinasikan dengan Serikat Pekerja Perikanan Indonesia dan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesi Kementerian Luar Negeri.
Selain mengurus pemulangan jenazah, jaminan sosial berupa asuransi nantinya akan diberikan kepada keluarga korban setelah jenazah tiba di Indonesia.
"Kami mengikuti peraturan pemerintah bahwa ada perlindungan sosial bagi karyawan atau tenaga kerja,” jelasnya.
Selain memastikan mengurus pemulangan jenazah, Hengki menegaskan bahwa hak Satrian Ndikele selama bekerja sejak 20 Agustus 2019 juga sudah diberikan secara penuh.
“Gaji per periode sudah ditransfer ke rekening. Jadi tidak benar kalau selama bekerja, tidak menerima gaji,” ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait