Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

REMBANG, iNews.id - Seorang tersangka kasus pemerkosaan ditangkap Polres Rembang saat pulang kampung menjelang Lebaran. Yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) dan dua tahun kabur ke Kalimantan. 

Pelaku berinisial YD (21) warga Desa Karangasem, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Dia tak berkutik saat ditangkap polisi. 

Dia diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap bunga (nama samaran) pada tahun 2020. Saat itu, korban masih berusia 16 tahun. 

Antara pelaku dan korban pertama kali kenal melalui Instagram. Setelah jumpa darat, kemudian dilanjutkan dengan jalan-jalan di Kota Rembang. 

Pelaku kemudian memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya di kamar sebuah tempat cucian motor milik rekannya. 

Tersangka mengancam membuat korban terpaksa melayani meskipun sempat berontak. 

“Setelah melakukan pemerkosaan, tersangka kabur ke Kalimantan bekerja di perkebunan kelapa sawit,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Herri Dwi Utomo, Sabtu (30/4/2022). 

Setelah dua tahun berlalu, tersangka dikabarkan pulang ke kampung halaman menjelang Lebaran. Polisi bergerak cepat dengan menangkapnya. 

Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan hasil visum. Tersangka kini harus berlebaran di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network