Puluhan warga bersama tim advokasi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan untuk mengajukan praperadilan. (iNews/Suryono Sukarno)

PEKALONGAN, iNews.id – Puluhan warga bersama tim advokasi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Kedatangan mereka untuk mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan perusakan kaca di PT Pajitex oleh warga Desa Watusalam Buaran Pekalongan.

Praperadilan dilakukan karena tim advokasi menilai adanya upaya kriminalisasi terhadap dua warga yang tengah memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di Desa Watusalam.

Permohonan prapedilan sendiri telah teregistrasi di PN Pekalongan dengan No 1/Pd.Pra/2021/PN.Pkl, tertanggal 31 Agustus 2021. Kuasa Hukum Nico Wauran mengatakan, munculnya kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi karena dua warga Desa Watusalam sedang memperjuangkan lingkungannya tercemar yang diduga dilakukan oleh PT Pajitex.

"Dalam penanganan kasus dimaksud,  Polres Pekalongan Kota setelah menerima laporan kasus itu, tiba-tiba melakukan pemanggilan kepada dua warga M Abdul Afif dan Kurohman, untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, tanpa didahului panggilan sebagai saksi," kata Nico.

Surat penetapan sebagai tersangka tidak pernah diberikan kepada kedua warga tersebut. "Penetapan dua warga sebagai tersangka cacat hukum, dan tidak sesuai dengan prosedur yang sah. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang UU Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM," katanya.

Dia mengatakan, penetapan tersangka kepada dua warga dimaksud tanpa didahului pemanggilan dan dimintai keterangan sebagai saksi. Hal itu, menurutnya merupakan sebuah tindakan yang tidak sah, cacat hukum dan melanggar hukum.

M Abdul Afif, warga yang dijadikan tersangka menyebutkan  sudah berkali-kali menyampaikan keberatan dan protes dan aduan ke PT Pajitex terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan, bahkan ke Pemkab Pekalongan. 

"Tetapi, sampai saat ini belum ada tanda-tanda upaya yang serius, tetapi apa yang terjadi justru warga dilaporkan dengan delik perusakan. Ironisnya, terkait persoalan dugaan pencemaran lingkungan, justru belum tersentuh," ujar Afif.

Oleh sebab itu, praperadilan diajukan sebagai upaya atas adanya tindakan semena-mena, kriminalisasi dan sebagai upaya pembungkaman kepada warga yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup.

Kasi Hukum Polres Pekalongan Kota AKP I Ketut Artike ketika dikonfirmasi mengatakan tidak mempersoalkan adanya praperadilan tersebut. Itu karena praperadilan merupakan hak masyarakat maupun kuasa hukum.

Namun demikian, terkait penetapan tersangka, sudah barang tentu penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang cukup. "Jadi tidak masalah, praperadilan menjadi hak semua warga negara. Apa pun bentuknya, mengajukan praperadilan atas ketidakpuasannya, tidak ada soal," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network