Kapolres Demak AKBP Budi Andhy Buono saat berbicara dengan pembuat obat mercon dalam konferensi pers, Sabtu (30/4/2022). Foto: Ist.

DEMAK, iNews.id – Diduga memproduksi bubuk obat mercon, Abdul Latief (22) dan Rustam (35) keduanya warga Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak ditangkap polisi.  Mereka diringkus saat meracik obat mercon di lahan kosong di wilayah desa setempat. 

Selain Abdul Latief dan Rustam, polisi masih memburu tiga orang lainnya berinisial AS, MK, dan MR. Mereka lari saat mengetahui ada polisi datang ke lokasi pembuatan obat mercon.

"Mereka dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Sabtu (30/4/2022).

Budi mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan produksi obat mercon di wilayah setempat.

"Mendapat informasi ini, kami mendatangi lokasi dan menangkap satu pelaku atas nama Abdul Latief yang sedang mengangkat bubuk obat mercon. Selang satu hari, kami menangkap Rustam dan mengamankan barang bukti," katanya. 

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol H 2479 AQE, 40 kilogram bubuk obat mercon, satu timbangan bebek, dua ember besar, dua centong nasi, satu gunting, satu piring dan satu corong kecil. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network