SALATIGA, iNews.id – Aksi perusakan baliho bacaleg terjadi di Kota Salatiga. Perusakan terhadap ratusan baliho bakal calon legislatif (bacaleg) dilakukan oleh orang tak dikenal.
Bawaslu Kota Salatiga belum bisa mengambil tindakan atas perusakan baliho tersebut. Hal itu karena belum ada penetapan daftar caleg.
Meski belum memasuki masa kampanye Pemilu, ratusan atribut kampanye berupa baliho bakal calon legislatif telah bertebaran di sejumlah ruas jalan Kota Salatiga.
Akan tetapi, banyak baliho berukuran besar yang terpasang di sisi jalan ini kondisinya telah rusak, mulai dari bolong hingga robek.
“Bertebarnya alat peraga kampanye saat ini merupakan kewenangan pihak Satpol PP dengan acuan penegakan perda tentang ketertiban umum,” kata Agung Ari Mursito, Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Selasa (15/8/2023).
Bawaslu juga meminta partai politik mendata seluruh alat peraga kampanye yang mereka pasang di tempat umum. “Tentunya tidak lupa dengan membayar pajak kepada pemda,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait