BOYOLALI, iNews.id - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Boyolali mendatangi DPRD setempat. Mereka menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur manfaat jaminan hari tua (JHT).
Para buruh membawa spanduk dan poster bertuliskan penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Para buruh berasal dari berbagai perusahaan.
“Kami menyayangkan kebijakan Permenaker yang mengusik rasa keadilan buruh atau pekerja,” kata Koordinator aksi, Wahono, Rabu (23/2/2022).
Mereka juga menuntut Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk mundur. Sebab kebijakan yang diambil dinilai mencederai rasa keadilan buruh.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait