Ratusan eks karyawan sebuah pabrik tekstil di Pekalongan menduduki lokasi pabrik tempat mereka bekerja. (Suryono Sukarno)

PEKALONGAN, iNews.id - Ratusan eks karyawan sebuah pabrik tekstil di Pekalongan menduduki lokasi pabrik tempat mereka bekerja. Aksi pendudukan dilakukan untuk mengawal dugaan manajemen hendak menjual aset ke pihak ketiga.

Padahal, pihak karyawan sudah memenangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi atas penguasaan aset pabrik tersebut senilai Rp2 miliar.

Selanjutnya, aset tanah dan bangunan pabrik akan dilelang dan hasilnya akan dibayarkan untuk pesangon para karyawan.

“Namun pihak manajemen perusahaan berinisiatif untuk menjual ke pihak ketiga agar mendapat nilai jual lebih tinggi,” kata Ali Sholeh, Ketua DPC SPN Pekalongan, Jumat (13/10).

“Pihak manajemen meminta waktu 14 hari ke depan dan berjanji akan membayarkan hak pesangon karyawan,” katanya.

Pabrik yang diduduki eks karyawan ini merupakan salah satu pabrik tekstil di pantura Pekalongan yang gulung tikar akibat pandemi Covid-19. 

Pihak perusahaan akhirnya melakukan PHK massal dan belum bisa membayar hak pesangon kepada seratusan karyawannya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network