SEMARANG, iNews.id – Ratusan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (12/1/2026). Dengan mengenakan seragam hitam bertuliskan "Solidaritas Eks Karyawan Sritex", mereka menuntut kepastian pembayaran hak-hak yang belum terpenuhi sejak di-PHK pada Februari 2025 lalu.
Aksi ini merupakan puncak kekecewaan dari total 8.475 eks pekerja yang hingga kini belum menerima uang pesangon serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam orasinya, massa mengecam kinerja tim kurator kepailitan Sritex yang dianggap tidak menunjukkan kemajuan berarti selama hampir satu tahun proses kepailitan berjalan. Buruh menilai, lambannya proses lelang aset menjadi penghambat utama cairnya hak-hak mereka.
"Perusahaan boleh saja pailit, tapi hak kami sebagai pekerja tidak boleh hilang. Kami sudah menunggu sejak Februari tahun lalu, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian," kata Retno Dewi, salah satu eks buruh Sritex di lokasi aksi.
Hal senada disampaikan Korlap Aksi, Agus Wicaksono. Ia mendesak Hakim Pengawas untuk mengambil tindakan tegas terhadap tim kurator yang menangani aset Sritex.
"Kami meminta Hakim Pengawas segera mengevaluasi, bahkan jika perlu mengganti tim kurator. Kami juga menuntut transparansi dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) terkait penilaian aset perusahaan," ujar Agus.
Para mantan pekerja Sritex ini merasa dibiarkan tanpa kejelasan. Hingga saat ini, proses lelang aset perusahaan yang diharapkan menjadi sumber dana pembayaran pesangon belum membuahkan hasil. Tertundanya pembayaran ini berdampak langsung pada kelangsungan hidup ribuan keluarga eks karyawan.
Massa mengancam akan terus melakukan tekanan dan aksi serupa jika dalam waktu dekat tidak ada progres nyata dari pihak kurator maupun pengadilan.
Jalannya aksi di depan PN Semarang ini mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian guna mengantisipasi gangguan keamanan. Meski sempat memicu kepadatan arus lalu lintas di sekitar lokasi, aksi berjalan dengan tertib.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kurator terkait tudingan kelambanan kinerja yang dialamatkan oleh para eks karyawan. Para buruh menegaskan bahwa mereka hanya menuntut apa yang telah menjadi hak mereka sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait