Petugas Dishub memeriksa kelengkapan surat perjalanan terhadap pemudik di perbatasan Jateng-Jabar, Selasa (4/5/2021) malam. (iNews/Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id - Petugas gabungan dari polisi, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap melakukan penyekatan kendaraan pemudik di perbatasan Jawa Tengah-Jawa Barat, Selasa (4/5/2021) malam. Penyekatan dilakukan menjelang diberlakukannya pelarangan mudik.

Petugas menghentikan paksa kendaraan umum maupun pribadi dan memeriksa surat bebas Covid-19 bagi para pemudik. Bagi yang tidak memiliki surat bebas Covid-19, para pemudik diwajibkan menjalani tes swab antigen gratis di tempat.

“Pemeriksaan terhadap kendaraan yang berasal dari Bandung dan Jakarta ini dilakukan untuk mengantisipasi para pemudik yang nekat melakukan perjalanan lebih awal sebelum larangan mudik di berlakukan mulai tanggal 6 Mei,” kata Jasun, petugas Dishub Cilacap.

Dalam waktu beberapa jam penyekatan,  petugas berhasil menjaring ratusan penumpang yang masuk dengan tujuan sejumlah kabupaten di wilayah Jawa Tengah. 

Dari ratusan penumpang tersebut, puluhan pemudik wajib mengikuti tes swab antigen karena tak mampu menunjukkan surat bebas Covid-19.

Penyekatan terhadap kendaraan yang membawa pemudik ini akan gencar dilakukan hingga pelarangan perjalanan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network