SEMARANG, iNews.id - Kepala Seksi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (Kasi TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi merespons kabar banyaknya ODGJ yang masuk ke Kota Semarang. Dia menyebutkan 526 ODGJ bukan masuk ke Kota Semarang, namun angka tersebut merupakan hasil pendataan Pemkot Semarang, melalui Dinas Sosial mulai dari September hingga Oktober.
“Sebenarnya bukan ada 526 ODGJ masuk ke Kota Semarang dalam 2 bulan, tetapi kami melakukan pendataan dalam 2 bulan dan diketahui ada 526 ODGJ yang merupakan warga masyarakat kota Semarang. Perlu digarisbawahi bahwa itu merupakan masyarakat Kota Semarang dan bukan masyarakat di luar ataupun liar,” katanya, Rabu (8/11).
Bambang juga mengonfirmasi bahwa data tersebut valid. Hal itu karena dirinya melalui Dinas Sosial melakukan kerja sama dengan kelurahan dan kecamatan se-Kota Semarang dalam proses pengambilan data. Kerja sama tersebut juga dibarengi dengan verifikasi lapangan melalui perangkat kelurahan dan kecamatan se-Kota Semarang.
“Data tersebut valid karena kami melakukan kerja sama dengan perangkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Semarang. Kami akan melakukan verval (verifikasi dan validasi) terkait ODGJ di data tersebut. Nanti akan kami pilah-pilah dan akan kami bantu untuk kebutuhan dasar mereka,” katanya.
Dengan adanya pendataan tersebut, dia berharap ke depan Dinsos Kota Semarang bisa melakukan tindakan agar tingkatan gangguan jiwa dari ODGJ tidak semakin parah sehingga bisa segera sembuh. Setelah ODGJ sembuh, Dinsos Kota Semarang akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial agar mereka mendapat pelatihan.
Sebelumnya, Dinas Sosial Kota Semarang juga telah melaksanakan MoU dengan dua RSJ (Rumah Sakit Jiwa) milik Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Klaten dan Kota Surakarta. MoU tersebut bertujuan untuk mensiasati jika RSJD Dr. Amino Gondohutomo di Kota Semarang over kapasitas, maka ODGJ asal Kota Semarang dapat ditampung dan diberikan penanganan yang sesuai di kedua RSJ milik Pemprov Jateng tersebut.
“Jadi satu minggu lalu kepala Dinas Sosial Kota Semarang melakukan MoU dengan RSJ di Kabupaten Klaten dan Kota Surakarta. MoU tersebut bertujuan, apabila di RSJD Dr Amino Gondohutomo sudah over kapasitas maka Dinas Sosial kota Semarang akan merujuk ke kedua rumah sakit itu,” katanya.
Dalam upayanya menanggulangi ODGJ di Kota Semarang, Dinsos Kota Semarang sendiri sudah melakukan berbagai upaya khususnya dengan turun ke lapangan dan melakukan pemetaan. Pemetaan tersebut bertujuan untuk membantu mengurus kebutuhan dasar ODGJ dan mendorong agar ODGJ mendapat penanganan yang sesuai dengan tingkat dari gangguan jiwa.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait