TEGAL, iNews.id – Satgas Covid-19 Kota Tegal menggelar razia ke pusat perbelanjaan di hari pertama penerapan PPKM darurat, Sabtu (3/7/2021). Razia yang melibatkan jajaran Forkompinda Kota Tegal, menutup paksa sejumlah gerai non esensial.
Jajaran Forkompinda Kota Tegal yang turun langsung yakni Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi, Kapolres Tegal AKBP Rita Wulandari, Dandim 0712 Tegal Letkol (Inf) Sutan Padapotan Siregar, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tegal Jasri Uman.
Sejumlah gerai yang menjual barang non esensial ditutup paksa. Sejumlah kafe dan rumah makan di dalam mal juga tidak diperbolehkan makan di tempat. Bahkan jajaran Forkompinda Kota turut membalik kursi di sejumlah kafe dan rumah makan agar tidak ada pengunjung yang makan di tempat.
Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi mengingatkan para pemilik gerai dan manajemen mal mematuhi aturan PPKM darurat.
“Kami memaksa mereka untuk mematuhi protokol kesehatan, tidak ada toleransi,” kata Muhammad Jumadi.
Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi, mulai administrasi, denda hingga penutupan terhadap tempat-tempat yang melanggar. Setelah menutup sejumlah gerai, razia dilanjutkan ke tempat hiburan karaoke.
Namun lokasi yang dituju sudah tutup. Sementara sebuah layanan pijat refleksi di mal ditutup paksa. Jika masih beroperasi, maka akan mendapatkan sanksi pecabutan izin.
Sesuai aturan PPKM darurat, hanya kebutuhan esensial seperti sembako, rumah makan, perbankan, lembaga keuangan dan sektor telekomunikasi yang diperbolehkan buka. Pembukaan waktunya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait