Truk angkutan barang bermuatan melebihi kapasitas yang terjaring razia Satlantas Polres Kendal. (Foto: iNews/Eddy Prayitno)

KENDAL, iNews.id – Polisi menindak tegas truk yang melanggar ketentuan muatan di Jalur Pantura Kendal, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (2/8/2018). Truk yang kedapatan melintas dengan muatan melebihi kapasitas langsung diamankan untuk diberikan peringatan dan sanksi tilang.

Pantauan iNews, puluhan kendaraan bermuatan besar itu diberhentikan dan diperiksa satu per satu. Baik kelengkapan surat kendaraan, SIM sopir, maupun kelayakan kapasitas truk tersebut. Hasilnya banyak truk yang tidak sesuai dan melanggar aturan batas muatan.

Kasat Lantas Polres Kendal AKP Edi Sutrisno mengatakan, pemberlakukan batas muatan bagi truk sudah dilaksanakan awal Agustus. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi denda maupun diturunkan muatannya jika melanggar.

“Fokus razia kami untuk kendaraan yang dinilai membahayakan pengendara lainnya. Khususnya angkutan barang yang melebihi kapasitas,” kata Edi.

Dia menjelaskan, truk yang membawa muatan berlebihan dihentikan dan diperiksa kelengkapan surat. Petugas juga memberi imbauan agar muatan truk, juga memperhatikan ketinggiannya. Hasil razia, banyak kendaraan angkutan barang yang ternyata tidak memiliki kelengkapan surat.

“Banyak kami temukan kendaraan dengan buku KIR yang sudah tidak berlaku dan muatan melebihi kapasitas yang ditentukan. Kami berikan sanksi tilang untuk menertibkan kendaraan angkutan barang,” ujarnya.

Selain kendaraan angkutan barang, polisi juga memeriksa pengendara sepeda motor yang melintas. Tidak sedikit mereka mendapat sanksi tilang lantaran tidak membawa SIM dan STNK. Razia kendaraan ini akan terus dilakukan secara rutin dengan berpindah-pindah tempat.

"Kami mengimbau pengguna kendaraan untuk memperlengkapi diri dengan kelengkapan surat dan keamanan saat akan berkendara,” tuturnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network