KENDAL, iNews.id - Tersangka pembunuhan terhadap mertua dan kakak iparnya sempat membuat kopi dan merokok di dalam rumah dengan baju berlumuran darah, usai menghabisi korban. Hal itu terungkap saat reka ulang di Mapolres Kendal, Kamis (27/5/2021).
Dalam rekonstruksi juga terlihat pelaku dengan keji menghabisi kedua korbannya dengan menggunakan pisau dan memukulnya dengan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Reka ulang diawali dengan kedatangan tersangka Ari Rismawan ke rumah korban untuk mencari Timotius Jovanka, anak korban Catarina Sukaryati untuk diajak menagih hutang di Kaliwungu.
Menggunakan sepeda motor keponakannya, tersangka dan temannya mengajak Jovanka ke sebuah hotel di Pageruyung. Pelaku kemudian mengajak mabuk keponakannya dan meminta sepeda motor Jovanka untuk bertemu dengan temannya.
Bukannya bertemu dengan temannya, tersangka Ari Rismawan justru menggadaikan sepeda motor keponakannya. Uang hasil gadai motor keponakannya ditransfer mengisi saldo berjudi hingga habis karena tidak pernah menang.
Tersangka kemudian datang ke rumah mertuanya untuk meminta maaf karena sudah menggadaikan sepeda motor Jovanka. Mertuanya yang marah kemudian memaki tersangka yang dinilai tidak berguna dan selalu membuat masalah.
Dari sinilah emosi tersangka meledak saat korban memasak dari belakang dibekap dan mengambil pisau yang ada di dapur.
Seketika tersangka menggorok leher mertuanya sendiri hingga hingga terkapar. Tidak cukup itu, tersangka kemudian menyeret ke kamar mandi dan membenturkan kepala korban ke lantai.
Kakak iparnya Catarina Sukaryati yang melihat aksi menghabisi ibu kandungnya menyerang. Namun tersangka membekap korbannya dan kembali mengambil pisau dan menusukannya ke leher.
Korban sempat melawan membuat tersangka kian kalap kemudian menusuk dada korban dan kepala dengan pisau dan memukulnya dengan tabung gas.
Jenazah kakak iparnya kemudian diseret ke dalam kamar mandi dan dijadikan satu dengan mertuanya yang sudah meninggal. Tersangka yang masih berlumuran darah, sempat membuat kopi dan merokok sebelum akhirnya memakai telepon genggam korban untuk meminta disiapkan mobil rental dan kabur ke Wonosobo.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Tri Agung Suryomicho mengatakan reka ulang sengaja tidak dilaksanakan di lokasi kejadian untuk menghindari kerumuman warga. Dalam reka ulang ini, ada 51 adegan yang seusai dengan keterangan tersangka.
“Terkait dengan perkara pembunuhan di wilayah Pageruyung semula kita rencanakan 39 adegan, sekarang berkembang menjadi 51 adegan,” kata AKP Tri Agung. “Rekonstruksi kita laksanakan di Polres karena situasi dan kondisi. Jika dilaksanakan di TKP tidak memungkinkan,” katanya.
Sementara itu, Kasubsi pra penuntutan Kejaksaan Negeri Kendal, Ardi Kurnia Yudha menyebutkan rekonstruksi ini untuk melihat langsung untuk menentukan hukuman yang akan diberikan pada tersangka. “Sehingga jelas tersangka ada rencana untuk menghilangkan nyawa seseorang atau tidak,” kata Ardi.
Dia mengatakan, untuk rekonstruksi yang dilakukan tersangka mendekati dengan fakta aslinya. Nantinya hasil rekonstruksi akan ditelaah lagi.
Pada pemeriksaan tahap satu dari penyidik ke kejaksaan, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan dan pencurian.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait