Tersangka Suyono melakukan sejumlah adegan membawa sepeda motor milik korban dalam reskonstruksi kasus pembunuhan cara mutilasi di depan Toko Mebel Yanto Grogol Solobaru Sukoharjo, Rabu (21/6/2023). Antara

SUKOHARJO, iNews.id - Penyidik Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan cara mutilasi dengan tersangka Suyono (50) terhadap korban Rohmadi (51). Tersangka memeragakan 113 adegan di lokasi kejadian perkara Toko Mebel Yanto Jalan Ir Sukarno Grogol Solobaru, Kabupaten Sukoharjo.

Rekonstruksi kasus mutilasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Rini Triningsih, diawali di lokasi tempat kerja pelaku dan korban Toko Mebel Yanto di Grogol Solobaru.

Menurut Kapolres, rekonstruksi kasus pembunuhan dengan cara mutilasi tersebut diawali di toko mebel di mana pelaku dengan korban masih teman kerja di toko mebel, dilanjutkan ke lokasi pembuangan potongan tubuh korban di jembatan Ngasinan, jembatan Nglebak, jembatan Pringgolayan dan jembatan Ngruki. Sedangkan lokasi tempat kejadian perkara di rumah dan kost diberlakukan lokasi pengganti.

"Kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan dengan mutilasi tersebut dilaksanakan untuk mensinkronkan antara keterangan saksi dengan pelaku untuk menguatkan dalam berjas perkara," katanya.

Menurutnya, rekonstruksi tersebut ada 113 adegan, mulai dari perencanaan yang dilakukan pelaku, eksekusi pembunuhan, proses mutilasi, pembuangan potongan tubuh hingga pelaku menemui sejumlah saksi hingga melarikan diri.

"Proses rekonstruksi berjalan lancar, pelaku yang didampingi kuasa hukum mengakui semua perbuatan yang dituangkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Namun, prosedur pengamanan dengan penjagaan ketat, karena banyak masyarakat yang ikut menyaksikan gelar itu," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network