Tersangka pembacokan warga Desa Argopeni saat menjalani rekonstruksi di Mapolres Kebumen. (iNews/Joe Hartoyo)

KEBUMEN, iNews.idRekonstruksi kasus pembacokan warga di Desa Argopeni digelar di lingkungan Mapolres Kebumen, Jawa Tengah. Hal itu dilakukan guna mencegah kerumunan warga dan hal-hal yang tidak diinginkan.

Rekonstruksi menghadirkan tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal dan lima lainnya luka-luka di Desa Argopeni, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.

Dalam rekonstruksi yang digelar Selasa (30/3) itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Kebumen didampingi penasihat hukum tersangka, Muchammad Fandi Yusuf. Tersangka HE dengan tenang memperagakan saat ia melakukan penganiayaan kepada 6 korbannya.

Dengan dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kebumen, tersangka he sedikitnya memperagakan 9 adegan di hadapan penyidik Unit Reskrim Polsek Kebumen.

Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Afiditya mengatakan, rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas penyidikan. Semua ada sembilan adegan yang diperagakan oleh tersangka.

“Adegan pertama dimulai dari tersangka mengasah sabit di depan rumahnya. Pada adegan nomor dua tersangka HE mendatangi rumah korban MA sambil membawa sabit yang telah tajam. Pada adegan nomor tiga tersangka mendekati korban yang sedang menjemur gabah dan mengayunkan sabitnya dari arah belakang tepat mengenai kepala,” kata AKP Afiditya dikutip Rabu (31/3/2021).

Korban yang merasa jiwanya terancam, kata dia, selanjutnya lari menyelamatkan diri. Adegan nomor empat tersangka  mendatangi korban HA (ibu korban MA ) yang berada di dekat korban MA.  Korban dibacok tepat mengenai lengan bagian atas sehingga pendarahan hebat akhirnya meninggal dunia di lokasi.

Setelah puas menganiaya ha adegan nomor lima/ tersangka masuk ke rumah dan bertemu dengan korban ak (anak dari korban MA yang berusia 7 tahun)/ tersangka kembali mengayunkan sabit tepat mengenai lengan kanan bagian atas.

Kemudian pada adegan nomor enam saat korban AK menangis korban SR (ibu dari korban AK) keluar kamar,  oleh tersangka SR dibacok menggunakan sabit mengenai kepala bagian kiri. Setelah adegan nomor enam tersangka keluar rumah.

Di luar rumah, pada adegan ke tujuh tersangka menganiaya korban WA yang akan menolong AK menjadi sasaran tersangka dibacok pada arah kepala/ namun sabit itu mengenai ibu jari korban saat mencoba menangkis. Pada adegan nomor delapan saat tersangka akan pulang ke rumah bertemu korban SU.

“Pada saat itu SU menjadi pelampiasan tersangka dan dibacok secara membabi buta ke arah wajahnya hingga gagang sabit terlepas saat mengenai beton semen. Sabit terlepas tidak membuatnya tersadar  lantas tersangka mengambil batu asahan sabit dan dipukulkan pada bagian muka. Adegan terakhir tersangka pulang ke rumah selanjutnya ditangkap,”  ujarnya.

Penasehat hukum tersangka, Muchammad Fandi Yusuf mengatakan, rekontruksi perlu dilakukan untuk kepentingan penyidikan, agar tersangka segera mendapatkan haknya untuk disidangkan. Sedangkan para korban mendapatkan keadilan.

“Mengawal supaya proses hukum kepada tersangka berjalan sesuai dengan prosedur. Polisi  sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network