BOYOLALI, iNews.id - Rekonstruksi kasus pembunuhan seorang perempuan yang mayatnya ditemukan warga di kebun pisang di Kalijambe, Kabupaten Sragen dilakukan petugas gabungan dari Kejaksaan Negeri dan Polres Sragen. Rekonstruksi digelar di lokasi pembunuhan di rumah kos pelaku bernama Ari Aprian Tanjung di Desa Sawahan, Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Di rumah kos tersebut, pelaku yang merupakan warga Sumatera Selatan memperagakan sebanyak 53 adegan, dimulai dari kedatangan korban berinisial YSAP (22), pelaku memberikan minuman berupa es teh yang sudah dioplos dengan paracetamol, kaditic, tirosid dan grafimix hingga pelaku membekap dan mencekik korban sampai tewas serta membawa korban keluar bersama teman wanita pelaku.
Awalnya, pelaku ingin memerkosa korban di rumah kos pada 21 Juni lalu. Namun karena panik melihat korban kejang dan kulit membiru diduga akibat keracunan oplosan obat yang diberikan pelaku, akhirnya korban dibunuh dengan cara dibekap dan dicekik sekitar 15 menit lamanya.
“Untuk menghilangkan jejak, pelaku meminta bantuan teman wanitanya yang masih di bawah umur untuk membuang korban ke kebun pisang di Desa Jetiskarangapung, Kecamatan Kalijambe, Sragen,” kata Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan teman wanita berinisial KN hingga saat ini berstatus sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan statusnya bisa naik menjadi tersangka.
Editor : Ahmad Antoni
rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan kebun pisang Kabupaten Sragen polres sragen rumah kos kabupaten boyolali Memerkosa
Artikel Terkait