Simulasi pesta pernikahan bergaya milenial dengan menerapkan protokol kesehatan yang digelar Hotel Solia Zigna Kampung Batik, Solo. (Ary Wahyu Wibowo, Sindonews)

SOLO, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo semakin memperketat aturan penyelenggaraan resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan di tengah pandemi Covid-19. Melalui Surat Edaran (SE) terbaru, hajatan hanya diperbolehkan dengan konsep standing party, serta hidangan harus dikemas serta wajib dibawa pulang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan, perubahan aturan penyelenggaraan resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan sebagai evaluasi terhadap perkembangan Covid-19.

“Penambahan kasus baru Covid-19 di Solo sangat signifikan dalam beberapa pekan terakhir,” kata Ahyani, Minggu (15/11/2020).

Sehingga semua pihak diminta wajib memberikan perhatian bersama dan bukan sekedar tanggungjawab pemerintah. Sejauh ini, kepatuhan masyarakat dalam penyelenggaraan pernikahan sudah baik. Hanya saja penambahan kasus naik signifikan. Sehingga aturan juga harus diperketat.

Sebelumnya, Pemkot Solo mengizinkan penyelenggaraan pernikahan menyediakan kursi dan meja untuk tamu. Namun kini harus dilaksanakan dengan standing party. Selain itu, tidak boleh menyajikan makanan dengan piring, atau prasmanan.

“Hidangannya diganti parcelan saja untuk dibawa pulang agar lebih simpel,” katanya.

Sedangkan aturan lainnya masih sama. Seperti tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas, dan urasi kegiatan maksimal 2 jam. Terkait perubahan aturan ini, pihaknya meminta agar pengelola gedung pertemuan dan hotel memberikan arahan bagi masyarakat yang akan menggelar hajatan di tempatnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network