SOLO, iNews.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dituntut 10 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama. Dia dijerat kasus tersebut setelah mengundang Bambang Tri Mulyono membahas ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di podcast YouTube-nya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gus Nur dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Alhamdulillah saya dituntut 10 tahun oleh JPU. JPU sudah melakukan tugasnya dengan baik," ujar Gus Nur setelah persidangan, Selasa (21/3/2023).
Namun demikian, Gus Nur mengaku keberatan dengan tuntutan JPU karena posisinya yang hanya sebagai pemantik nara sumber. Dirinya memastikan akan mengajukan pleidoi.
"Saya kan hanya YouTuber yang mengundang nara sumber. Dan di persidangan juga begitu alurnya. Ini tuntutannya sama dengan Bambang. Selasa kita ketemu di pleidoi, kita sampaikan semuanya di situ," ucapnya.
Koordinator Kuasa Hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo menegaskan, tuntutan tersebut tidak adil karena status Gus Nur yang hanya warga biasa.
"Gus Nur ini hanya warga biasa yang mengkritik Jokowi karena dirasa hukum belum tegak sepenuhnya. Ya kebetulan memposisikan diri sebagai oposisi," katanya.
Andhika juga tak puas dengan tuntutan JPU yang menyebut bahwa Gus Nur membuat keonaran karena kasus yang diangkat berdasarkan komentar-komentar yang berada dalam konten YouTubenya bersama Bambang Tri.
"Keonaran yang mana yang disebarkan. Keonaran menurut yang disangkakan adalah keonaran waktu itu (setelah kemerdekaan) bukan di media sosial. Komentar dan lain sebagainya itu tidak riil tidak keonaran betul-betul di masyarakat," ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait