SEMARANG, iNews.id – Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman merespons Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021. Prof Fathur menyelenggarakan uji publik Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksualitas di Unnes.
Sebagaimana diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
Kegiatan uji publik ini dihadiri Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Dosen, BEM, dan perwakilan mahasiswa Unnes untuk memberikan masukan terkait dengan peraturan tersebut.
Prof Fathur Rokhman mengatakan Universitas Negeri Semarang (Unnes) sebagai perguruan tinggi selalu berkomitmen mendukung kebijakan Mendikbud Ristek dalam pembangunan karakter dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
"Pada rapat terbatas bersama pimpinan perguruan tinggi akhir Oktober lalu Mas Menteri Nadiem Makarim menyampaikan perguruan tinggi adalah model ideal bagi masyarakat dalam keilmuan dan norma. Karenanya perlu menjadi kampus merdeka yang memberi kenyamanan dalam belajar dan merdeka dari segala kekerasan,” kata Prof Fathur, Senin (8/11/2021).
“Unnes merespons cepat Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang disampaikan Mas Menteri Nadiem Makariem. Sebagai dukungan atas kebijakan Mas Menteri Unnes mengadakan uji publik draf Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksualitas di Unnes,” katanya.
Dia mengatakan, draf Peraturan Rektor tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma dan tata kelola kampus.
“Unnes sebagai garda depan penjaga norma dan tata nilai. Unnes memiliki komitmen yang tegas dalam menangani kekerasan seksualitas di lingkungan kampus agar suasana akademik di Unnes nyaman dan aman bagi mahasiswa sehingga dapat berkembang dengan penuh prestasi,” ujar Prof Fathur.
Rektor juga menyampaikan aprsiasi terhadap BEM KM Unnes yang telah menginisiasi adanya peraturan mengenai pencegahan dan penanganan seksualitas di lingkungan perguruan tinggi.
"Saya juga mengapresiasi dan bangga kepada BEM KM Unnes yang sudah menginisiasi adanya peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus Unnes," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait