Tersangka pencabulan saat diamankan di Mapolres Kebumen. (iNews/Joe Hartoyo)

KEBUMEN, iNews.id - Ada-ada saja ulah dukun cabul asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ini. Alih-alih bisa memindahkan janin ke suatu tempat, sang dukun malah menyetubuhi pasien yang masih gadis.

Kejadian itu dialami seorang gadis sebut saja Bunga (16), warga Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Bersama keluarganya, korban mendatangi dukun yang bisa memindahkan janin yang tengah di kandungnya 5 bulan.

Korban datang ke rumah sang dukun berinisial SL (44) warga Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung Kabupaten Kebumen, pada Kamis (18/3) lalu sekitar pukul 18.00 WIB bersama keluarganya.

Kedatangan Bunga ingin menghilangkan janin karena ia masih berstatus pelajar. Namun harapan besar Bunga ingin kembali seperti semula justru dimanfaatkan SL untuk menggagahinya. Bunga disetubuhi kurang lebih 3 kali oleh tersangka di kamarnya dengan alasan ritual pemindahan janin.

Wakapolres Kebumen, Kompol Arwansa mengatakan, saat ini SL sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka diamankan pada Kamis (25/3) di kediamannya di Karangsambung,” katanya saat konferensi pers, Senin (29/3/2021).

Kepada polisi, tersangka SL mengaku persetubuhan pertama dilakukan pada Sabtu/ (20/3) sekitar pukul 20.00  WIB. Untuk meyakinkan korban, tersangka berpura-pura membaca mantra layaknya dukun sakti, selanjutnya aksi tak terpuji itu dilakukan.

“Saya tiga kali garap (menyetubuhi). Saya pura-pura karena memang tidak bisa memindahkan janin,” kata tersangka saat ditanya polisi.

Kemudian, tersangka setubuhi korban sebanyak 2 kali di hari berikutnya pada Minggu (21/3) hingga korban merasa trauma. “Persetubuhan ini terbongkar saat perangkat desa setempat melihat korban di depan rumah tersangka lalu ditanya tentang maksud kedatangannya,” kata Wakapolres.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara, denda paling banyak 5 miliar rupiah.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network