BATANG, iNews.id – Sebanyak 4.580 batang rokok ilegal terjaring razia di Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. Razia melibatkan petugas Satpol PP kabupaten setempat dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal.
Ribuan batang rokok ilegal ditemukan dalam operasi Bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) rokok ilegal.
“Kami melakukan operasi peredaran rokok ilegal yang bertujuan untuk mengurangi peredaran rokok tanpa pita cukai,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon, Selasa (20/6/2023).
Selain mengamankan barang bukti rokok ilegal, petugas juga melakukan edukasi dan sosialisasi dengan membagikan dan menempelkan stiker gempur rokok ilegal di toko dan kios yang dilalui.
“Kami akan terus melaksanakan razia rokok illegal di seluruh wilayah Kabupaten Batang hingga Desember 2023,” ucapnya.
Ia berharap, para pedagang di Kabupaten Batang tidak mengedarkan rokok ilegal atau rokok yang tidak memiliki pita cukai.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait