Kapolres Rembang menunjukkan kayu untuk memukul bayi, ketika pers release, Selasa (1/9/2020). (Foto: iNews/Musyafa)

REMBANG, iNews.id - Seorang ibu muda di Rembang, Jawa Tengah (Jateng) tega membunuh bayinya yang baru dilahirkan. Dalam gelar perkara, pelaku berdalih tidak mengira dirinya hamil hingga melahirkan seorang bayi perempuan.

Kasus pembunuhan bayi itu terjadi di Desa Karangharjo, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang. Tersangka berinisial RS (25), warga Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara (Sumut) mengaku panik dan tidak tahu harus berbuat apa.

Kepada polisi, dia beralasan selama ini asam lambungnya tinggi. Ketika memasuki bulan ke-6, sempat datang ke tukang pijat.

Tukang pijat menyebut dirinya tidak hamil. Begitu bayi lahir, RS pun bingung, sehingga memutuskan menghabisi darah dagingnya.

“Saya lakukan itu bukan karena malu, tapi sudah panik dan nggak tahu berbuat apa lagi. Saya menyesal, “ ujar RS yang berstatus masih lajang ini.

Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre membeberkan bayi RS lahir pada tanggal 17 Agustus 2020. Saat itu, RS duduk di toilet hingga bayinya lahir. Korban diangkat dengan tangan kirinya, setelah itu dianiaya.

“Ibu bayi sudah merasakan mulas-mulas perutnya sejak malam hari tanggal 16 Agustus. Dia bolak-balik ke kamar mandi. Lahirnya tanggal 17 Agutus. Kami menduga bayi lahir tidak dikehendaki, sehingga tersangka berbuat nekat, “ kata Kurniawan.

Dia menambahkan cara tersangka membunuh bayi tergolong sadis. Padahal setelah melahirkan, bayi masih dalam kondisi hidup. Bayi dipukul lehernya dengan kayu yang diambil dari atas jendela kamar mandi. Setelah itu, bayi dibuang melalui jendela kamar mandi lantai 2 dan jatuh ke tanah, hingga akhirnya ditemukan warga.

“Tersangka adalah pendatang dan kost di tempat itu. Setelah kejadian, warga melapor ke polisi. Kami langsung menggelar penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka," katanya.

Semua barang bukti peristiwa itu sudah diamankan aparat Polres Rembang. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Rembang. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network