WONOSOBO, iNews.id – Seorang pria di Kabupaten Wonosobo tega membunuh istri hanya karena sakit hati digugat cerai. Pelaku kemudian membuang mayat istrinya ke Waduk Wadaslintang menggunakan perahu.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan itu berawal dari penemuan mayat perempuan tanpa identitas di keramba Waduk Wadaslintang akhir pekan lalu.
“Dari hasil penyelidikan, ternyata jenazah tersebut merupakan korban pembunuhan oleh suaminya sendiri,” katanya, Rabu (3/7/2024).
Korban diketahui bernama Aryati (33) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo. Korban dibunuh suaminya, Mudiman (40).
Dia mengungkapkan, peristiwa pembunuhan berawal ketika korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Jakarta pulang ke Wonosobo.
“Korban sudah tiga tahun tidak pulang dan ketika pulang meminta cerai kepada suaminya. Mendengar itu, suaminya kecewa dan sakit hati, bahkan permintaan untuk berhubungan badan juga ditolak korban,” katanya.
Dia menuturkan, pelaku semakin emosi dan mencekik korban kemudian membantingnya ke lantai. Pelaku kemudian membuang jenazah korban ke tengah Waduk Wadaslintang menggunakan perahu miliknya.
“Pelaku sudah kita tangkap berikut sejumlah barang bukti kejahatan dan pakaian milik korban, seperti celana panjang, baju, perahu dan lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, Pasal 338 dan Pasal 351.
Editor : Kastolani Marzuki
kasus pembunuhan Seorang pria Kabupaten Wonosobo membunuh istrinya digugat cerai waduk wadaslintang
Artikel Terkait