SEMARANG, iNews.id - Dua pengedar narkoba yang biasa melayani konsumen pemakai dari kalangan mahasiswa ditangkap petugas Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang, Selasa (23/7/2019).
Kedua tersangka selama ini mengedarkan empat jenis narkoba sekaligus yakni, sabu-sabu, tembakau gorilla, pil ekstasi dan menanam pohon ganja di kamar kos.
Kedua tersangka masing-masing Wisnu Adi Nugroho, warga Jalan Kelud Selatan, Gajahmungkur; dan Angger Danu Pratama dibekuk di rumah kos Jalan Potrosari, Banyumanik.
Pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari penangkapan Wisnu Adi Nugroho di kawasan sekitar Kampus Tembalang, Semarang. Dalam penggeledahan di dalam tas tersangka, petugas mendapati barang bukti 30 gram sabu-sabu dan empat butir pil psikotropika jenis ekstasi. Dari penangkapan itu petugas langsung mengembangkan dengan menangkap satu tersangka lainnya, yakni Angger Danu yang indekos di kawasan Banyumanik.
Dalam penangkapan itu, polisi dibuat tercengang lantaran di dalam kamar kos tersangka mirip warung dengan berbagai macam jenis narkoba, seperti sabu-sabu, tembakau gorilla, pil ekstasi, serta ditemukan dua pohon ganja berumur satu bulan yang ditanam di pot bunga.
Tersangka Wisnu Adi Nugroho mengaku narkoba tersebut dipasarkan lewat online dengan sasaran kalangan mahasiswa. “Saya jual lewat online. Kalau ada yang pesan saya langsung antar,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
narkoba penggerebekan narkoba dua tersangka ditangkap satresnarkoba polrestabes semarang sasar mahasiswa
Artikel Terkait