KLATEN, iNews.id - Petugas Satpol PP langsung bergerak cepat menertibkan sejumlah baliho dan papan reklame serta spanduk yang terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Klaten, Minggu (29/8/2021). Petugas juga mencopot baliho tokoh politik yang tak berizin.
Penertiban juga dilakukan di sepanjang kota dan jalan Jogja-Solo dari Delanggu hingga Prambanan. Penertiban tetap dilakukan meski setelah dilakukan pengecekan dengan dinas terkait, banyak dari baliho partai politik di titik tempat pemasangan baliho sudah berizin.
Hanya permasalahannya, dikarenakan vendor belum memberitahu kepada DPMPTSP terkait titik pemasangan serta jangka waktunya. Saat ini perizinan sudah jadi, sehingga baliho-baliho untuk tokoh politik yang ada di Kabupaten Klaten sudah tidak menyalahi aturan.
“Kemarin dan hari ini, Satpol PP Kabupaten Klaten melakukan penertiban terhadap reklame, baliho maupun spanduk yang bersifat komersial maupun nonkomersial,” kata Kasatpol PP Klaten, Joko Hendrawan.
“Kita mengacu pada Perda Nomor 9 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 12 tahun 2013 kaitan dengan K3 sehingga kami melakukan penindakan terhadap baliho, spanduk maupun papan reklame yang melanggar perda tersebut,” katanya.
Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil menertibkan serta menurunkan media reklame yg tidak berizin dan salah penempatan atau melintang jalan baik bersifat komersial maupun iklan layanan masyarakat dengan total jumlah 40 lembar yaitu 35 komersial dan 5 nonkomersial.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait