BATANG, iNews.id – Dua pencuri yang menyatroni rumah seorang dokter di Kabupaten Batang berhasil ditangkap polisi. Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil menggasak uang dan puluhan emas batangan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Kedua pelaku yang ditangkap bernama Juliyanto (33) dan Andhika Ardiansyah (30) warga Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
Keduanya diringkus Tim Buser Satreskrim Polres Batang. Mereka ditangkap dalam dalam pelariannya ke luar kota usai menggasak rumah seorang dokter.
Dari aksinya, pelaku membawa kabur uang Rp65 jutah dan emas batangan seberat 250 gram atau senilai total Rp420 juta dari dalam brangkas.
“Selain menangkap pelaku, kami juga berhasil mengamankan sebagian besar barang bukti,” kata Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto, Selasa (27/12/2022).
Dari pengakuan para pelaku, mereka kebingungan untuk menjual hasil curian berupa emas batangan tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini dijebloskan ke tahanan Mapolres Batang. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait