REMBANG, iNews.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Rembang ditandai dengan penutupan sejumlah akses jalan. Di antaranya dari perempatan Jaeni ke timur, Jalan Dr. Sutomo – HOS Cokroaminoto dan kawasan seputar Alun-alun Rembang.
Kepala Unit Pendidikan Dan Rekayasa (Dikyasa) Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, Aiptu Hartono mengatakan penutupan jalan tersebut hanya berlaku selama PPKM Darurat, tanggal 3–20 Juli 2021.
Namun penutupan jalan diberlakukan tidak sepanjang waktu, melainkan hanya dari pukul 20.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Karena aktivitas pedagang juga dibatasi selesai sampai pukul 20.00 WIB, menurutnya tidak sampai mengganggu kegiatan para pedagang.
“Jadi akses jalan kita tutup pakai gason, water barier dan sejenisnya. Khusus bagi warga setempat di sepanjang jalan itu, ya masih diperbolehkan keluar masuk, “ kata Hartono, Minggu (04 Juli 2021).
Menurutnya, masih cukup banyak akses lain yang bisa digunakan masyarakat, seperti jalan perempatan eks stasiun ke timur atau lewat jalur pantura.
Romy Adi, seorang warga dari Desa Sendangagung, Kecamatan Kaliori mengaku hampir setiap hari melintasi jalur tersebut. Dia memaklumi kebijakan itu, guna membatasi mobilitas lalu lalang warga.
“Berkegiatan lewat sana, ya agak kesulitan juga. Cuma karena ini PPKM darurat ya harus manut, patuh. Nggak masalah, mengikuti himbauan pemerintah, “ kata Romy.
Sementara itu Setiawan, seorang pengguna jalan menuturkan sempat akan ke Alun-alun Rembang ingin makan. Dia terkejut, lantaran ternyata ikut ditutup, sehingga akhirnya memilih kembali pulang.
“Soalnya yang saya tahu penutupan Alun-alun pada Sabtu pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 12.00 WIB. Ternyata selama PPKM darurat ini, penutupan Alun-alun ditambah waktunya, “ katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait