Pengacara 30 Sekdes ASN Kabupaten Demak, Karman Sastro saat memberikan keterangan pers seusai mendampingi perwakilan sekdes ASN menyerahkan surat kepada Gubermur Jateng. (Ist)

SEMARANG, iNews.id - Berbagai upaya dan celah hukum dilakukan 30 sekdes berstatus ASN Kabupaten Demak untuk membatalkan Perbup No 11 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Mereka mendatangi Kantor Gubernur Jateng, Selasa (7/6/2022).

Kedatangan mereka di Kantor Gubernur Jateng didampingi tim kuasa hukum. Sebelumnya para sekretaris desa (Sekdes) tersebut telah melakukan  judicial review ke Mahkamah Agung dan didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Demak.

Kedatangan mereka untuk memohon agar Gubernur Ganjar Pranowo membentuk tim guna melakukan pengkajian terhadap proses pembentukan hingga terbitnya Perbup Demak Nomor 11 Tahun 2022. 

Sukarman, pengacara 30 Sekdes ASN Demak mengatakan, Permendagri No 120 Tahun 2018 memberikan wewenang kepada Gubernur untuk membentuk tim pengkajian guna melakukan pengkajian terhadap Perbup No 11 Tahun 2022. 

‘’Karena kita yakin (Perbup No 11 Tahun 2022) ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak memberikan kepastian hukum kepada Sekdes ASN, maka Gubernur wajib untuk merespons dan mbentuk tim pengkajian, bahkan membatalkan Perbup ini,’’ katanya.

Dia menjelaskan, dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur merupakan wakil kepanjangan dari pemerintah pusat, maka wajib sifatnya untuk melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah. 

“Apalagi ini sudah menjadi polemik publik. Maka Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah harus turun tangan,’’ ujar Managing Kantor Pengacara Karman Sastro & Partner ini.

Sementara, lima perwakilan Sekdes ASN hadir sekaligus memberikan surat secara tertulis kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Sekretariat Gubernuran. 

Suyoto, Koordinator Sekdes ASN mengatakan, para sekdes mengharapkan Gubernur Jateng ikut turun tangan atas munculnya Perbup yang merugikan pada sekdes. 

“Lebih dari itu, mbok yo Pak Gubernur Jateng juga mengingatkan Bupati Demak sebagai pejabat di bawahnya untuk menghormati proses hukum judicial review yang sedang kita lakukan,” ujar Suyoto.

“Hal ini contoh  baik, jika pejabat pun harus patuh dan menghormati proses hukum. Intinya jangan menerapkan Perbup ini sampai Mahkamah Agung memberikan putusan,’’ ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network