SEMARANG, iNews.id - Penggerebekan rumah produksi pil PCC yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak hanya di Kota Semarang. Pada saat bersamaan, tim BNN juga menggerebek sebuah rumah di Solo dan Tasikmalaya, Jawa Barat. Diduga dua lokasi tersebut masih terkait dengan produksi pil PCC di Kota Semarang.
Di Solo, tim menggerebek sebuah rumah di Jalan Setiabudi Nomor 66. Dari penggerebekan itu juga diamankan berbagai alat pembuatan pil dan pil PCC siap edar. Sedang penggerebekan di Tasikmalaya, tim BNN mengamankan seorang tersangka bernama Ronggo.
"Menurut pengakuan Ronggo tidak kenal dengan Joni. Tapi kami punya bukti bahwa keduanya saling terhubung," kata Direktur Penegakan BNN Brigjen Pol Irwanto di Semarang, Minggu (3/12/2017).
Rencananya, seluruh barang bukti hasil penggerebekan di Solo akan dibawa ke Semarang. Sebab, pabrik di Solo diduga masih berkaitan dengan di Semarang dan Tasikmalaya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah mewah di Jalan Halmahera Kota Semarang digerebek tim BNN (sebelumnya tertulis BNNP Jateng) karena diduga meproduksi obat-obatan terlarang.
Dari penggerebekan tersebut petugas mengamankan 8 orang yang teridiri atas tujuh orang karyawan dan satu orang yang diketahui bernama Joni merupakan pemilik sekaligus pembuat obat PCC. Selain mengamankan 8 orang, petugas juga mengamankan perlatan pembuatan obat serta obat PCC siap edar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait