Warga Dukuhseti Kabupaten Pati menyegel bangunan SDN 2 Dukuhseti dan kantor desa setempat. (Agus Atha Suharto)

PATI, iNews.id - Warga Dukuhseti Kabupaten Pati menyegel bangunan SDN 2 Dukuhseti dan balai desa setempat. Hal itu menyusul tidak adanya penyelesaian sengketa tanah antara warga atas nama Sunari dengan Pemkab Pati. 

Kuasa hukum Sunari mengklaim selama ini belum ada ganti rugi atas lahan yang ditempati bangunan SD dan balai desa yang saat ini sertifikatnya atas nama kliennya.

Pihaknya mengaku sebagai pemilik tanah yang sah sesuai sertifikat hak milik nomor 342 atas nama Soenari bin Tanus dengan luas tanah 2.500 meter persegi.

Pintu gerbang sekolah dan kantor desa tersebut dipagari bambu dan ditempeli tulisan yang memberitahukan larangan segala bentuk aktivitas di dua bangunan tersebut.

“Aksi penyegelan akses masuk kedua gedung tersebut merupakan langkah hukum yang kongkrit, setelah dua kali melayangkan surat somasi namun tidak pernah ada tanggapan dari pemerintah,” kata Muhammad Saiful Rizal, kuasa hukum Sunari, Selasa (8/11/2022). 

Sementara itu,  Camat Dukuhseti Agus Sunarko mengatakan pihaknya menghormati langkah yang ditempuh kuasa hukum. Meskipun disegel, pihaknya memastikan aktivitas pelayanan tetap dilakukan yaitu melalui kerja dari rumah.

“Untuk anak-anak sekolah dipastikan tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan menumpang ke sekolah terdekat,” katanya.

Camat juga meminta agar pemerintah desa melakukan upaya gugatan jika meyakini tanah itu miliknya. Dia juga akan melaporkan masalah ini ke Bupati Pati.

Pihaknya meyakini tanah tersebut sudah diserahkan ke Pemkab Pati, mengingat status SD sudah negeri.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network