Tanah Sriwedari yang menjadi sengketa antara Pemkot Solo dengan ahli waris RMT Wirjodiningrat. Foto: iNews.id/Ary Wahyu Wibowo.

SOLO, iNews.id Sengketa tanah Sriwedari antara Pemkot Solo dengan ahli waris RMT Wirjodiningrat kembali memanas. Pemkot Solo mengajukan gugatan perlawanan eksekusi terhadap tanah Sriwedari seluas sekitar 10 hektare.

Proses sidang gugatan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Ahyani mengakui adanya gugatan yang diajukan Pemkot. 

“Kalau dipanggil ya datang, bagian hukum sama JPN (jaksa pengacara negara),” kata Ahyani, Rabu (31/3/2021). 

Pemkot Solo telah beberapa kali dipanggil ke pengadilan. Namun prosesnya berjalan deadlock. Pihaknya memastikan untuk tetap kukuh mempertahankan tanah Sriwedari. Pihaknya berharap gugatan yang dilayangkan kali ini bisa membatalkan perintah eksekusi. 

“Iya lah, mosok aset rakyat seperti itu dilepas,” ucapnya. 

Terpisah, kuasa hukum ahli waris RMT Wirjodiningrat, Anwar Rachman membantah tegas gugatan yang dilayangkan FX Hadi Rudyatmo saat masih menjabat Wali Kota Solo. Gugatan dinilai didasarkan pada bukti sertifikat abal-abal.

“Kepemilikan ahli waris terhadap tanah sriwedari seluas 10 hektare berdasarkan bukti otentik,” kata Anwar Rachman. 

Yakni RV Eigendom Nomor 295 dan Akte Assisten Resident Surakarta tanggal 05-Desember-1877 No:59 a/n RMT Wirjodiningrat serta turunan peta Minuut Kelurahan Sriwedari Blad:10 yang dikeluarkan Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Tanah Surakarta (BPN) dan peralihan hak berdasarkan Akte Jual Beli No:10 tanggal 13 Juli 1877 dibuat Notaris Pieter Jacobus. 

Bukti dikukuhkan putusan MARI No:3000-K/Sip/1981 tanggal 17 Maret 1983 dan berita acara eksekusi ganti rugi sewa tanah No:592.2/221/1987 tanggal 18 April 1987. Putusan MARI No:125-K/TUN/2004 tanggal 20 Pebruari 2006 dan PK No:29-PK/TUN/2007 tanggal 17 April 2009 serta No:3249-K/Pdt/2012 tanggal 31 Agustus 2015. 

Putusan intinya menyatakan bahwa tanah bangunan di lahan Sriwedari milik ahli waris almarhum RMT Wirjodiningrat. Sehingga Pemkot Solo menguasai tanah Sriwedari adalah perbuatan melawan hukum. 

Atas putusan tersebut, Pemkot Solo telah mengajukan PK dan telah ditolak MARI No:478-PK/PDT/2015 tanggal 10 Pebruari 2016. Pemkot Solo juga telah diberikan teguran (aamaning) sebanyak 13 kali oleh Ketua PN Solo untuk menyerahkan secara baik-baik tanah  Sriwedari kepada ahli waris.  

Perlu diketahui, tanah Sriwedari memiliki sejarah yang tak bisa dipisah dari Kota Solo. Sriwedari dulunya dikenal sebagai Kebon Rojo (Kebun Raja) di masa pemerintahan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Pakoe Boewono (PB) X. Selain itu juga terdapat Museum Radya Pustaka yang menyimpan ribuan benda cagar budaya (BCB). Juga terdapat Stadion Sriwedari yang menjadi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 1 pada September 1946. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network