TEGAL, iNews.id – Sepak terjang sepasang kekasih yang berduet menjadi penjambret berakhir di tahanan Mapolres Tegal Kota. Keduanya ditangkap polisi setelah beraksi di Jalan Teri Kota Tegal akhir September 2021 lalu.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni Fandi MP (25) dan Aulia RP (23) warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat. Dalam aksinya, mereka mengincar warga yang tengah bermain handphone.
Ketika lengah, kedua pelaku merampas handphone milik korban dan dibawa kabur dengan naik sepeda motor.
“Tersangka pria merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari penjara. Dia telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak empat kali di Kota Tegal,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmat Hidayat, Senin (25/10/2021)
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu handphone dan sepeda motor tersangka.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait