WS (kanan/kaos hitam) saat menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas. (Dok Polresta Banyumas)

BANYUMAS, iNews.id - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap WA (21) atas kasus persetubuhan. Tersangka telah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial OL (16) di hotel kawasan Baturaden.

Polisi menangkap tersangka WS pada Selasa (4/1/2022).  WS mengaku sudah 50 kali menyetubuhi OL dalam setahun dan kini tengah hamil 2 bulan.

WS diketahui warga Desa Kalisari Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas dicokok pada Selasa, 04 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 wib di rumahnya. Sementara  OL (16) merupakan warga Kecamatan Cilongok, Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, persetubuhan  terjadi pertama kali pada pertengahan Januari 2021 di salah satu hotel kawasan obyek wisata Baturaden ikut Desa Karangmangu Kecamatan Baturaden, Banyumas.

"Awalnya tersangka menjemput korban OL dan membawa korban ke arah Baturraden. Setelah di Baturraden kemudian tersangka mengarahkan sepeda motornya ke hotel dan memesan kamar. Kemudian tersangka mengajak korban ke dalam kamar tersebut dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban," kata Kasat Reskrim dikutip dari iNewsPurwokerto.id. 

Orang tua korban WN (36) tak terima dan melaporkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network