Tersangka AP (17) warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak saat ditahan di tahan di Mapolres Demak. Foto: iNews/Sukmawijaya.

DEMAK, iNews.id – AP (17) warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak harus berurusan dengan polisi. Remaja berstatus pelajar ini, diduga menyetubuhi SN (17) pacarnya sendiri setelah diajak minum minuman keras (miras). 

Peristiwa berawal ketika AP mengajak SN untuk bermain keluar. Keduanya kencan melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 24.15 WIB. Kala itu, AP mengajak temannya B untuk menjemput SN. Mereka lalu naik sepeda motor ke rumah tantenya yang masih satu desa. 

Ternyata AP telah menyiapkan miras jenis arak untuk diminum bersama. Kala itu juga ada S, teman AP yang ikut gabung untuk menenggak miras. Setelah miras habis, SN mabuk dan tergeletak. Sementara, B dan S pamit keluar untuk membeli rokok. 

Ditinggal berdua, muncul hasrat AP untuk menyetubuhi SN yang masih mabuk. Setelah puas  melampiaskan nafsu birahi, AP membiarkan SN terlelap. Pagi buta sekitar pukul 05.00 WIB, S mengantar korban yang masih mabuk sampai di perempatan jalan dekat rumahnya. 

Saat itu, ada warga yang menolong. Selanjutnya, kasus itu dilaporkan ke polisi. AP sendiri dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

“Karena pelaku dan korban masih di bawah umur, kami sangat berhati-hati menangani kasus ini,” kata Wakapolres Demak, Kompol Johan Valentino Namuru, Selasa (13/4/2021).


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network