SEMARANG, iNews.id – Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang Ardiyan Nurcahyo yang menjadi terdakwa atas perkara penggelapan uang denda dan biaya perkara sidang bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) memberi pernyataan mengejutkan. Dia mengaku banyak kegiatan dari lembaga penegak hukum itu yang dibiayai dari uang tersebut.
"Uang itu digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan yang digelar Kejari Rembang," kata Ardiyan saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/12/2019).
Namun terdakwa tidak menjelaskan kegiatan apa saja yang dibiayai dari uang tersebut. Selain itu, dalam pembelaannya, terdakwa Ardiyan meminta para pimpinannya juga bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp3,036 miliar.
Menurutnya, pelanggaran pidana yang dia lakukan tidak lepas dari kesalahan para pimpinannya. Terdakwa juga meyakini uang yang digelapkan tidak seluruhnya digunakan oleh dirinya sendiri. Dalam pembelaannya, terdakwa mengharapkan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suparno menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
Sementara penasihat hukum terdakwa Arifin Suyanto mempermasalahkan audit yang dilakukan dalam menentukan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Sudah ada lembaga resmi yang ditunjuk untuk melakukan audit. Namun, dalam perkara ini audit dilakukan secara internal oleh Kejaksaan Tinggi," katanya. Arifin juga menyayangkan tidak seluruh saksi, termasuk mantan Kepala Kejari Rembang yang tidak dihadirkan dalam persidangan.
Sebelumnya, terdakwa Ardiyan Nurcahyo dituntut lima tahun delapan bulan penjara atas dugaan penggelapan uang denda dan biaya perkara sidang bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas selama kurun waktu 2015 hingga 2018 dengan nilai total mencapai Rp3,036 miliar. Terdakwa juga dituntut hukuman denda sebesar Rp300 juta, yang jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Dalam tuntutan, terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,036 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait