Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana (Foto: iNews/Yunibar)

TEGAL, INews.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana terkait pelanggaran protokol kesehatan acara dangdutan di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah Selasa (17/11/2020). Pada sidang perdana Wasmad menilai, penyidik Polri tidak punya kewenangan menangani kasusnya.

Kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Toetik Ernawati SH, Wasmad mempertanyakan penyidikan kasus yang menjeratnya justru ditangani oleh penyidik Polri bukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pejabat yang diberi kewenangan khusus untuk menyidik adalah PPNS jadi dari awal tidak ada PPNS", kata Wasmad.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Widya Hari Susanto SH, Johannes Kardinto SH mendakwa Wasmad Edi Susilo dengan pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Juncto karena tidak menuruti perintah petugas dan Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana tentang dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.

Wasmad juga menyoal pasal yang dikenakan kepada dirinya. Menurutnya Kota Tegal sedang tidak dalam karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Seperti diketahui PSBB Kota Tegal Telah berakhir pada 23 Mei lalu.

Wasmad ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri usai menggelar Hajatan Pernikahan dan Khitanan anaknya dengan hiburan musik dangdut pada 23 September lalu yang mengundang ribuan penonton.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network