SOLO, iNews.id - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II menyita aset seorang tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perpajakan. Penyitaan oleh penyidik PNS, berupa empat bidang tanah serta satu bangunan milik tersangka AR di Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Penyitaan dilakukan dalam dua tahap, yaitu 30 Juni 2021 untuk objek sita berupa tanah. Kemudian pada 1 Juli 2021 untuk objek sita berupa bangunan. Penyitaan menggandeng sejumlah institusi, yaitu Korwas PPNS kepolisian daerah Jawa Tengah, BPN Purwokerto, serta Kelurahan setempat.
“Penyitaan karena tersangka AR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo melalui keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
Dari dugaan tindakan yang dilakukan tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp5,1 miliar. Atas dasar tersebut, dilakukan penyitaan atas aset tersangka berupa empat bidang tanah dengan total luas sekitar 10.000 meter persegi, serta satu bangunan perkantoran.
Dasar pelaksanaan penyitaan adalah Surat Perintah Sita PRIN -0008.SITA/WPJ.32/2020 Tanggal 17 November 2020 dan Surat Penetapan izin Sita Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 320/Pen.Pid/2020/PN.Pwt tanggal 25 November 2020.
“Dengan demikian, penyitaan telah melalui prosedur dan tata cara yang berlaku. Pelaksanaannya juga dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait